Home Hukum

Fahd A Rafiq: Menziarahi Penjara Kata Dekonstruksi Pasal 33 dan 34, Paradoks Kedaulatan dalam Arsitektur Konstitusi Kita

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Jakarta – Filsafat bahasa mengajarkan bahwa batas-batas bahasa adalah batas-batas dunia kita. Ketika para pendiri bangsa menggoreskan diksi “dipelihara” dalam Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, mereka mungkin sedang terburu-buru oleh desakan revolusi, namun tanpa sadar mereka telah membangun sebuah akuarium besar bagi martabat manusia Indonesia, Ucap Fahd A Rafiq.

 

Ketua Umum DPP BAPERA mengatakan, Kalimat “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara” bukan sekadar barisan kata, melainkan sebuah kontrak ontologis yang cacat sejak dalam pikiran. Ia menciptakan garis demarkasi yang tegas antara negara sebagai subjek yang aktif dan rakyat miskin sebagai objek yang pasif, statis, dan domestik, ungkapnya.

 

 

Mantan Ketua Umum PP – AMPG memaparkan secara etimologis, kata “dipelihara” berakar pada tindakan menjaga eksistensi sesuatu agar tidak punah, namun juga agar tidak berubah. Kita memelihara burung dalam sangkar atau artefak di museum agar mereka tetap ada dalam kondisi yang kita tentukan, bukan agar mereka merdeka menentukan nasibnya sendiri.

 

 

Di sinilah letak ironi terbesar dalam katedral hukum kita, bagaimana mungkin pemegang sah kedaulatan, yang ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2), justru menyandang status sebagai “peliharaan” ketika mereka jatuh miskin? Ini adalah sebuah contradictio in terminis yang melukai nalar sehat setiap insan yang menghargai hakikat kemanusiaan, cetusnya.

 

 

Suami dari Ranny Fahd A Rafiq ( Anggota DPR RI) ini menegaskan, negara yang seharusnya menjadi pelayan (servant) bagi rakyat, secara linguistik berubah menjadi tuan tanah yang murah hati namun dominan. Hubungan ini tidak lagi bersifat kewargaan (citizenship), melainkan hubungan patronase yang bersembunyi di balik jubah legalitas konstitusional.

 

 

Mantan Ketum DPP KNPI melihat, “sejarah amandemen, bertahannya diksi ini mencerminkan ketakutan sistemik akan tanggung jawab absolut. Diksi “dihapuskan” dianggap terlalu berisiko secara yuridis, karena akan menempatkan negara dalam posisi yang terus-menerus kalah di pengadilan selama masih ada satu perut yang lapar di kolong jembatan.

 

 

Ketakutan akan gugatan hukum ini akhirnya mengorbankan visi keadilan sosial yang progresif. Kita memilih kata yang aman secara birokrasi, namun mematikan secara aspirasi, menciptakan apa yang disebut sebagai kemiskinan yang terkelola (managed poverty) demi stabilitas anggaran, tegasnya.

 

Fahd mungkin akan melihat ini sebagai bentuk “kedunguan konstitusional” yang dipelihara. Negara seolah-olah membutuhkan kehadiran kemiskinan sebagai justifikasi atas keberadaan birokrasi bantuan sosial yang masif dan perputaran anggaran yang sulit diaudit efektivitasnya.

 

 

 

Tanpa kemiskinan yang “terpelihara”, kementerian-kementerian tertentu kehilangan relevansi eksistensialnya. Maka, secara bawah sadar, sistem ini menciptakan insentif untuk menjaga agar angka kemiskinan tidak pernah benar-benar mencapai titik nol, melainkan hanya fluktuasi yang bisa dipanen saat musim politik tiba, ungkapnya dengan yakin.

 

 

Lebih rinci putra dari musisi A Rafiq ini berpandangan, inilah yang kita sebut sebagai “Ilmu Kadal” dalam tata kelola negara sebuah teknik manipulasi sistemik di mana rakyat diberi makan secukupnya agar tidak mati, namun tidak diberi akses modal yang cukup agar mereka tidak mampu berdiri tegak menantang kebijakan yang tidak adil, cetusnya.

 

Pengusaha muda ini melihat jika kita menghubungkan Pasal 34 dengan Pasal 33, kita akan menemukan sebuah desain sosiologis yang sangat gelap. Pasal 33 memberikan mandat kepada negara untuk “menguasai” kekayaan alam, yang dalam praktiknya sering kali diserahkan kepada oligarki melalui instrumen izin dan konsesi.

 

Rakyat yang kehilangan akses atas tanah dan sumber daya alam di Pasal 33 akhirnya jatuh menjadi fakir miskin. Setelah mereka teralienasi dari alat produksinya, negara datang membawa “penawar” berupa Pasal 34 yakni sebuah bansos yang berfungsi sebagai obat bius agar rakyat tidak menyadari bahwa hak miliknya telah dirampas, paparnya lebih dalam.

 

Fahd A Rafiq melihat ini adalah siklus penghisapan yang dilegalkan oleh bahasa. Kita menciptakan kemiskinan melalui kebijakan ekonomi yang ekstraktif, lalu kita memamerkan kebaikan hati melalui kebijakan sosial yang konsumtif. Sebuah sirkus politik yang menjadikan penderitaan sebagai komoditas pencitraan, paparnya lagi.

 

 

Dalam perspektif eksistensialisme, diksi “dipelihara” menghancurkan agency atau kemampuan manusia untuk bertindak. Rakyat diposisikan sebagai penerima manfaat yang bersyukur, bukan sebagai penggugat yang menuntut hak asasi. Ketergantungan ini perlahan mengikis nalar kritis dan daya cipta bangsa.

Thomas Jefferson benar ketika ia mengatakan bahwa bumi milik mereka yang hidup. Konstitusi tidak boleh menjadi fosil yang kita sembah sebagai kebenaran mutlak jika di dalamnya terdapat diksi yang menghina martabat manusia. Kesetiaan pada teks yang keliru adalah bentuk pengkhianatan pada tujuan bernegara, ungkapnya.

 

 

Kita harus berani mengakui bahwa para Founding Fathers adalah manusia yang bekerja dalam tekanan waktu dan keterbatasan zaman. Menghormati mereka bukan dengan cara mengawetkan kesalahan mereka, melainkan dengan menyempurnakan visi keadilan yang mereka impikan namun belum sempat mereka rumuskan dengan tepat secara linguistik, ungkap pria yang

 

Saat ini, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, kita melihat upaya untuk melompat keluar dari jebakan ini melalui narasi “menghilangkan kemiskinan” dan “swasembada”. Namun, tantangan terbesarnya tetap sama: apakah program seperti Makan Bergizi Gratis akan menjadi investasi SDM yang memerdekakan, atau sekadar domestikasi gizi?

 

Jika program tersebut tidak dibarengi dengan reformasi akses terhadap sumber daya ekonomi, maka ia hanya akan menjadi bentuk “pemeliharaan” yang lebih mewah. Kita tidak butuh rakyat yang hanya “kenyang” dalam sangkar, kita butuh rakyat yang mandiri dengan kedaulatan di tangannya sendiri.

 

 

Kebocoran anggaran yang sering diteriakkan Presiden Prabowo Subianto adalah bukti bahwa “pangkal” masalahnya memang terletak pada moralitas birokrasi. Selama kemiskinan dianggap sebagai proyek, maka selama itu pula diksi “dipelihara” akan tetap menjadi tameng bagi mereka yang memanen keuntungan di atas penderitaan orang lain.

 

 

Fahd melihat psikologi massa menunjukkan bahwa rakyat yang terus-menerus diberi bantuan tanpa diberdayakan akan mengalami Stockholm Syndrome terhadap penguasa. Mereka merasa berhutang budi pada pemerintah yang sesungguhnya hanya mengembalikan sebagian kecil dari pajak dan kekayaan alam yang telah diambil dari mereka.

 

 

Konstitusi kita membutuhkan renovasi pada fondasi bahasanya. Kata “dipelihara” harus didekonstruksi dan diganti dengan diksi yang mencerminkan martabat, seperti “dimandirikan” atau “diberdayakan”. Negara harus beralih dari fungsi zookeeper (penjaga kebun binatang) menjadi enabler (pemberdaya).

 

 

Hanya dengan mengubah cara kita berbahasa dalam hukum tertinggi, kita bisa mengubah cara kita memperlakukan satu sama lain sebagai sesama warga negara. Kedaulatan tidak boleh berhenti di bilik suara, ia harus mewujud dalam kedaulatan atas isi piring, akses pendidikan, dan kepemilikan lahan.

 

 

Kita perlu berhenti memuja teks UUD 1945 secara buta dan mulai melihat substansinya dengan mata yang tajam. Nasionalisme yang sejati bukanlah mereka yang diam saat melihat kesalahan dalam konstitusi, melainkan mereka yang gelisah dan berjuang untuk meluruskannya demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Bayangkan sebuah Indonesia di mana tidak ada lagi pasal yang memposisikan warga negaranya sebagai objek peliharaan. Sebuah Indonesia di mana dia hadir bukan untuk memberikan belas kasihan (charity), melainkan untuk memastikan keadilan (justice) yang merata tanpa pengecualian.

 

 

Setiap kata dalam undang-undang memiliki frekuensi yang membentuk realitas sosial kita. Frekuensi “dipelihara” adalah frekuensi kepatuhan dan ketergantungan. Kita perlu menggantinya dengan frekuensi kemerdekaan dan kedaulatan penuh agar bangsa ini benar-benar bisa terbang tinggi.

 

Keadilan yang adil dan beradab tidak mungkin tercapai selama logika hukum kita masih menggunakan paradigma subjek-objek yang hierarkis. Rakyat adalah pemilik rumah ini, negara hanyalah manajer yang dibayar untuk memastikan pemilik rumah hidup sejahtera, bukan justru memposisikan pemilik rumah sebagai tamu yang memohon bantuan.

 

Kita sedang berada di persimpangan jalan sejarah. Apakah kita akan terus nyaman dalam “Penjara Kata-kata” ini, atau kita akan berani meruntuhkan dinding-dinding semantik yang membelenggu imajinasi kolektif kita tentang kesejahteraan yang sesungguhnya?

 

Fahd A Rafiq dan para intelektual kritis lainnya mungkin sedang mencoba menjadi “Kontraktor Intelektual” bagi renovasi besar ini. Mereka melihat bahwa rumah besar Indonesia membutuhkan penyegaran pada konstruksi berpikirnya, bukan sekadar cat baru pada dinding kebijakannya.

 

Mari kita sadari bahwa kemiskinan bukanlah takdir yang harus dipelihara, melainkan kegagalan sistemik yang harus segera diakhiri. Memelihara kemiskinan adalah sebuah kejahatan intelektual yang dibungkus dengan bahasa yang terlihat santun namun memiliki dampak yang menghancurkan nalar.

 

Ziarah kita pada konstitusi harus bermuara pada kesadaran bahwa manusia Indonesia bukan untuk dijinakkan, melainkan untuk dimerdekakan. Kata-kata harus menjadi sayap, bukan rantai. Dan Pasal 34 Ayat (1) adalah rantai emas yang harus segera kita lebur menjadi energi baru untuk kemandirian bangsa.

 

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat berapa banyak bantuan sosial yang kita salurkan, melainkan berapa banyak manusia yang berhasil kita bebaskan dari jerat ketergantungan. Keadilan sosial bukan tentang seberapa besar pemberian negara, tapi seberapa kecil peran negara yang dibutuhkan karena rakyatnya sudah berdaulat.

 

Biarkan narasi ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa kedaulatan rakyat adalah harga mati yang tidak boleh ditawar oleh diksi apa pun. Jangan biarkan kesalahan logika masa lalu menjadi penjara bagi masa depan generasi yang akan datang.

 

Masa depan Indonesia bergantung pada keberanian kita untuk mengkritik diri sendiri dan merevisi arah kompas kebangsaan kita. Jika pondasi bahasanya retak, maka seluruh bangunan keadilan di atasnya akan selalu miring dan rentan runtuh diterjang badai oligarki.

 

Fahd Mengutip kalimat Rocky Gerung, “Konstitusi kita hari ini hanyalah selembar kertas yang gagal menangkap detak jantung kemanusiaan, karena ia lebih mencintai diksi ‘memelihara’ daripada ‘memerdekakan’. Kita sedang membangun sebuah peradaban sangkar emas, di mana perut rakyat dikenyangkan hanya agar mereka lupa bahwa sayap mereka telah dipatahkan oleh bahasa hukum yang angkuh.

 

Fahd menekankan dengan tegas jika kemiskinan dipelihara seperti artefak, maka negara sebenarnya sedang merayakan kegagalannya sendiri dalam etalase kekuasaan. Ingatlah, kedaulatan itu tidak datang dari belas kasihan birokrasi, melainkan dari keberanian untuk berhenti menjadi objek peliharaan dan mulai menjadi subjek sejarah.

 

Sebab, pada akhirnya, lebih terhormat menjadi manusia lapar yang merdeka, dari pada menjadi warga negara yang kenyang namun kehilangan martabat di bawah ketiak kekuasaan. Mari kita berhenti memuja teks yang membisukan, dan mulai mendengarkan jerit keadilan yang terselip di antara spasi-spasi kosong undang-undang kita. Karena di sana, di ruang gelap antara lapar dan nalar, sedang menunggu fajar kemerdekaan yang sesungguhnya.”

 

Jadilah pemikir yang tidak hanya membaca teks, tapi juga mampu menangkap keheningan di antara baris-baris kalimat tersebut. Karena di sanalah, di ruang hampa antara “kedaulatan” dan “dipelihara”, terletak perjuangan yang sesungguhnya untuk memanusiakan manusia Indonesia, Merdeka, tutup dosen yang mengajar di Negeri Jiran ini.

 

Penulis: A.S.W

Bagikan:

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Advertorial

Berita Lainnya

Leave a Comment

Advertorial

Berita Terpopuler

Kategori Berita