Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Ranny Fahd Arafiq menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus peredaran produk susu yang telah melewati masa kedaluwarsa namun dipalsukan labelnya oleh oknum tak bertanggung jawab. Tindakan berbahaya ini bukan hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
Ranny Fahd Arafiq, menegaskan dukungannya kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pelaku dengan pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda sebesar Rp4 miliar.
“Praktik seperti ini tidak bisa ditoleransi. Harus ditelusuri hingga ke jaringan distribusi di daerah-daerah lain agar kita bisa memastikan kasus serupa tidak meluas,” tegas Ranny.
Menanggapi kasus ini, Komisi IX DPR RI mengajukan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
-
Pengawasan Pasar yang Lebih Ketat
Mendesak BPOM dan Kementerian Perdagangan untuk memperbanyak inspeksi mendadak, terutama di tingkat distribusi dan toko-toko kecil yang rentan menjadi titik masuk produk ilegal. -
Penerapan Sanksi Ganda
Ranny mendorong penegakan hukum tidak hanya berdasarkan UU Pangan, tapi juga menggunakan UU Perlindungan Konsumen dan pasal-pasal pidana lainnya untuk memberikan efek jera yang maksimal. -
Peningkatan Edukasi Konsumen
Komisi IX akan bekerja sama dengan BPOM dalam kampanye edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ciri-ciri produk kedaluwarsa, termasuk mengenali label palsu dan kemasan yang dimanipulasi. -
Kolaborasi dengan Dunia Usaha
Mengajak produsen untuk meningkatkan keamanan kemasan produk dengan teknologi anti-pemalsuan seperti segel hologram atau kode QR guna menjaga kepercayaan publik.
Ranny juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan produk yang mencurigakan. Ia mendorong dibentuknya saluran pengaduan terpadu antara DPR RI, BPOM, dan Kepolisian agar proses pelaporan dan penindakan bisa berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Keamanan pangan adalah hak fundamental masyarakat. Tidak boleh ada celah bagi pelaku bisnis yang mengorbankan nyawa orang banyak demi keuntungan pribadi,” tutup Ranny Fahd Arafiq.