Jakarta – Tepat hari Kebangkitan Nasional Puluhan ribu pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai penjuru Indonesia membanjiri Jakarta dalam aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk “Aksi 205”. Mereka menuntut keadilan dari pemerintah, DPR RI, dan aplikator terkait sejumlah isu krusial yang dinilai sangat merugikan pendapatan dan kesejahteraan mereka, ucap Ranny di Jakarta pada Rabu, (21/5/2025).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, “Aksi ini diikuti pengemudi roda dua maupun roda empat, banyak di antaranya melakukan “offbid” atau mematikan aplikasi secara massal selama 24 jam. Suara pemilih kita pastinya banyak yang berprofesi sebagai ojol khususnya anggota DPR dan yang pasti kita semua di DPR ini menggunakan jasa mereka dari pengiriman paket, ojol, gofood, grab car, dan banyak lagi.
Pusat-pusat demonstrasi terlihat dibeberapa tempat seperti patung Kuda – Monas, Kemenhub dan beberapa kantor perusahaan aplikasi transportasi online. Massa yang datang dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, hingga Lampung, menyuarakan lima tuntutan utama diantaranya.
1. Potongan Aplikasi Tidak Wajar: Keluhan utama para pengemudi adalah potongan aplikasi yang dinilai sangat mencekik, bahkan diklaim mencapai hampir 50%. Mereka menuntut agar potongan ini diturunkan menjadi maksimal 10%, sesuai dengan batas maksimal 20% yang diatur dalam Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
2. Revisi Tarif Penumpang: Pengemudi juga mendesak penghapusan skema tarif yang diskriminatif seperti “aceng”, “slot”, “hemat”, dan “prioritas”, yang dianggap membuat orderan tidak merata dan mengurangi pendapatan layak.
3. Penetapan tarif layanan makanan dan kiriman barang para ojol dengan menuntut pemerintah untuk segera menetapkan tarif resmi untuk layanan makanan dan pengiriman barang, dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI. Mereka merasa tarif saat ini belum adil dan tidak memiliki regulasi yang jelas.
4. Sanksi tegas bagi aplikator pelanggar regulasi, Massa mendesak Presiden dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang terbukti melanggar Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022, mengingat pelanggaran tersebut telah berlangsung sejak 2022.
5. Gelar RDP Gabungan, mereka meminta Komisi V DPR RI untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna mencari solusi komprehensif atas permasalahan yang ada.
Ranny Melihat, aksi 205 menjadi cerminan akumulasi kekecewaan para pengemudi ojol yang merasa tidak didengar dan dirugikan oleh kebijakan aplikator serta kurangnya tindakan tegas dari pemerintah. Tekanan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan aplikator untuk duduk bersama mencari win win solution demi keadilan dan kesejahteraan para pahlawan jalanan ini, tutupnya
Penulis: A.S.W